oleh Guntur Bisowarno S.Si., Apt
Apoteker Nusantara
yang tinggal di Purwosari Pasuruan
hp. 085235807140
Berdasarkan Permenkes No 36 Tahun 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik
kefarmasian oleh Apoteker.
2. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian.
3. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan
bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan
farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan
mutu kehidupan pasien.
Dengan METODE TERIMA KASIH,
Metode Tutur Tinular, PITUTUR Nusantara
Menggunakan Bahasa Damai Yang Multidimensional - Multidisiplin - Multifungsi...
Yaitu Bahasa Manusia Sastra Budaya Canggih
Apoteker Bambooe Nusantara
Apoteker Limas Bamboe Spirit Nusantara, Limas Bamboo Segi - 8 Multidimensional - Multifungsional dan Multidisipliner IPTEK..
5. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan
kosmetika.
6. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau
keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi
untuk manusia.
7. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan
yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
Dalam Spirit Grebek Aksara Nusantara
Dalam Kontrak Filosofi Filsafar Antropologi Ragawi Grebek Aksara Nusantara
Apoteker Batike Nusantara
Padepokan Alam Batik Sukorejo Pasuruan
Kawan Batik Sekar Kemuning Jogyakarta
Apoteker Kedirian Padepokan Tri Buwana Langgeng Surabaya dan Semarang.
Sapaan Tuhan Untuk Nusantara
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya, Kamilah yang
mencurahkan air yang melimpah (dari langit), kemudian kami belah bumi
dengan sebaik-baiknya, lalu disana kami tumbuhkan biji-bijian, dan
anggur dan ‘sayur-sayuran’ *, dan zaitun dan pohon kurma, dan
kebun-kebun yang rindang, dan buah-buahan serta rerumputan, (semua itu)
untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu”. (QS. ‘Abasa [80] : 24-32).
Apoteker Jamoe Nusantara
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk
pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep
dokter, pelayanan informasi Obat serta pengembangan Obat, bahan
Obat dan Obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan pada peraturan perundang-undangan,
Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya
berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi
pelayanan komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi
klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah
pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau
penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter,
pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan
Obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung
dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian
informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan